RAPAT PROGRAM KERJA BADAN KEPEGAWAIN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Sesuai dengan bunyi permendagri 86 tahun 2017 pasal 84 ayat 2 yang mengamanatkan rancangan awal renja perangkat daerah yang berfungsi untuk menampung kepentingan forum perangkat