Maret 19, 2024

Tugas Pokok Fungsi

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Pasal 15

Badan Daerah, terdiri atas :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
  3. Badan Kepegawaian Daerah;
  4. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah; 
  6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
  7. Badan Penghubung.

BAB VI

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi

Paragraf 1 Kedudukan

Pasal 60

  • Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c,  yang  selanjutnya disingkat  BKD  merupakan  unsur  penunjang  urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian Daerah.
  • BKD  dipimpin  oleh  Kepala  Badan  yang  berkedudukan  di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 2

Tugas dan Fungsi 

Pasal 61

  • BKD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  60  ayat  (1)  mempunyai  tugas membantu  Gubernur  melaksanakan  fungsi  penunjang  urusan pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintah  Provinsi  di  bidang kepegawaian
  • BKD  dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) menyelenggarakan fungsi:
  • Penyusunan  perencanaan  program  dan  kegiatan  di  bidang kepegawaian;
  • Pengendalian dalam pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian;
  • Perumusan  dan  penyiapan  kebijakan  teknis  pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
  • Perumusan  dan  penyiapan  kebijakan  pelaksanaan  pengembangan karier PNS;
  • Pembinaan dan pemantauan sumber daya aparatur;
  • Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait;
  • Penyampaian konsep rencana kepegawaian daerah kepada Gubernur;
  • Pemberian  fasilitasi  penyelenggaraan  kepegawaian  Pemerintah Kabupaten/ Kota;
  • Pelaksanaan fasilitasi kesekretariatan Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri  Republik  Indonesia  /Korps  Profesi  Pegawai  Aparatur  Sipil Negara Daerah;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program/kegiatan bidang;
  • Penyampaian  laporan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas  kepada Gubernur; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.