
Mamuju, 26 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretariat Daerah resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pengumuman ini berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3537/B-KS.04.03/SD/K/2025 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Para peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang lulus diwajibkan untuk:
- Mengunggah berkas pemberkasan melalui akun SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) paling lambat tanggal 1 Juli 2025;
- Menyerahkan dokumen fisik dan soft file langsung ke BKD Provinsi Sulawesi Barat paling lambat tanggal 7 Juli 2025;
- Melengkapi seluruh berkas yang disyaratkan sesuai daftar yang tertera dalam pengumuman resmi.
Kelengkapan berkas mencakup ijazah, transkrip, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & bebas narkoba dari RSUD Provinsi Sulbar, pas foto, serta surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan kemudian melalui laman resmi: https://bkd.sulbarprov.go.id
Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai tenggat waktu, akan dianggap mengundurkan diri, dan peserta yang memberikan data tidak benar akan dikenai sanksi pembatalan kelulusan.
Informasi lebih lanjut mengenai pemberkasan dapat diperoleh melalui grup WhatsApp resmi:
🔗 bit.ly/ASN_2025_SULBAR