
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretariat Daerah mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 804 Tahun 2025.
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diwajibkan:
- Mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025 atau sesuai dengan jadwal BKN..
- Menyerahkan berkas fisik dan soft file ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 16 – 30 September 2025.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang akan diumumkan melalui website BKD.
👉 Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan berkas, tata cara pengumpulan dokumen, serta ketentuan lainnya dapat diakses melalui website resmi BKD Provinsi Sulawesi Barat atau melalui Group WhatsApp Kami: bit.ly/PPPK_PARUH_WAKTU2025. atau kalau group penuh bisa juga melalui Group WhatsApp ke 2 Kami:bit.ly/PPPK_PARUH_WAKTU2_2025
📍 Lokasi penyerahan berkas:
Kantor BKD Provinsi Sulawesi Barat, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat, Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Kel. Rangas, Kec. Simboro, Kab. Mamuju.