
Mamuju, 05 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretariat Daerah mengumumkan hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahap II Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024.
Peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta terbaik dari berbagai kategori prioritas dan umum. Para peserta yang lolos diwajibkan segera melengkapi dan mengunggah berkas persyaratan secara elektronik melalui akun SSCASN paling lambat tanggal 14 Juli 2025, serta menyerahkan dokumen fisik ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi antara lain:
- Ijazah dan transkrip nilai asli (legalisir),
- SKCK, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RSUD Provinsi Sulbar,
- Daftar riwayat hidup (DRH),
- Surat pernyataan,
- Pas foto latar merah,
- SK honorer/pengalaman kerja (bila ada),
- Map lamaran warna hijau.
Penting diperhatikan bahwa kelalaian dalam pengumpulan berkas atau ketidaksesuaian dokumen dengan jabatan formasi dapat menggugurkan kelulusan. Peserta juga dilarang mengundurkan diri setelah mendapat NIPPPK tanpa alasan yang sah karena akan dikenakan sanksi.
Informasi selengkapnya mengenai pemberkasan dan jadwal pemeriksaan kesehatan dapat dilihat melalui grup WhatsApp yang disediakan panitia.