
Mamuju, 05 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretariat Daerah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 untuk Jabatan Teknis Kategori Tampungan.
Pengumuman ini didasarkan pada surat dari Wakil Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN, serta merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang peserta Non-ASN terdata.
Hal-hal penting yang disampaikan dalam pengumuman ini antara lain:
- Peserta yang tercantum merupakan pelamar Non-ASN yang telah terdata resmi.
- Keterangan status peserta dijelaskan melalui kode, seperti:
- R3T : Non ASN Terdata (sesuai Kepmenpan 15/2025),
- TH : Tidak Hadir,
- TMS : Tidak Memenuhi Syarat,
- APS : Mengundurkan Diri,
- DIS : Didiskualifikasi.
- Peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu akan dibatalkan kelulusannya dan tidak akan diangkat sebagai PPPK.
- Informasi lanjutan terkait jabatan kategori tampungan akan diumumkan setelah diterbitkannya petunjuk teknis resmi dari Panitia Seleksi Nasional.
- Panitia tidak bertanggung jawab atas kelalaian peserta dalam membaca pengumuman.
- Seluruh keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman ini berlaku untuk seluruh peserta seleksi tenaga teknis pada instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan berisi daftar lengkap nilai serta status akhir peserta sesuai hasil integrasi nilai kompetensi dari sistem SSCASN.