Maret 28, 2024

Profil

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Kedudukan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah salah satu unsur pendukung Pemerintahan Daerah Provinsi yang berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dan telah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 79
Unsur-unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah dari: a) Unsur Pimpinan adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah b) Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris c) Unsur Pelaksana adalah Bidang, Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional