Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas bersama Komisi Aparatur Sipil Negara Pekan lalu, di Grha Sandeq. Kegiatan tersebut dihadiri oleh ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, BPKSDM, Inspektorat, Kesbangpol, Camat, dan Lurah dari enam kabupaten di wilayah tersebut.
Dalam rapat tersebut, Asisten KASN, Farhan Abdi Utama, S.H., M.H, menyampaikan data pelanggaran netralitas ASN periode 2023-2024. Dari 417 ASN yang dilaporkan, terdapat 196 ASN yang terbukti melanggar, dan 144 di antaranya telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
Berdasarkan sebaran wilayah pelanggaran, Provinsi Sulawesi Barat menempati peringkat ke-4 teratas dari 38 provinsi dengan jumlah ASN yang melanggar sebanyak 21 ASN. Pelanggaran tersebut tersebar di empat kabupaten, dengan Kabupaten Majene memiliki jumlah pelanggar terbanyak, yaitu 14 ASN, diikuti oleh Polewali Mandar (3 ASN), Kabupaten Mamuju Tengah (2 ASN), dan Kabupaten Pasangkayu (1 ASN). Farhan menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN harus ditanggapi serius, karena ancaman hukumannya dapat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain itu, Farhan juga menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya penting selama periode pemilu, namun juga harus dijaga dalam kehidupan sehari-hari, terutama menjelang Pilkada yang akan datang pada bulan November. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga.