Mamuju – Senin, 18 Maret 2024, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi kepegawaian mengikuti kegiatan Sosialisasi Kemenpan 173 Tahun 2023 tentang panduan Penyususna Rincian Kebutuhan Pegawai ASN melau Zoom Meeting yang dihadiri oleh seluruh stakckholder lapisan badan kepegawain daerah seprovinsi. Yang terdiri dari tiga narasumber yaitu, bidang analis kebijakan madya perancangan dan pengadaan SDMA, Suryo, sekertaris jendral guru dan tenaga kependidikan, Temu Ismail, direktur pembangunan dan pengembangan sistem informasi ASN dan Kepegawaian Negara, Jumiati, dan kementrian kesehatan, Laode.
Tujuan kegiatan sosialisasi Kepmenpan 173 Tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para pihak terkait mengenai prosedur dan panduan yang harus diikuti dalam menyusun kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan kebutuhan pegawai ASN dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendukung kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
Adapun Arahan Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja mengatakan terdapat perbedaan pola dalam tata kelola pengadaan tahun 2024. Maka kebijakan pemenuhannya itu pun nanti harus fokus. Yang pertama sesuai dengan undang-undang No 20 Tahun 2023 fokus kita adalah kepada penyelesaian tenaga NON ASN , yang kedua terkait dengan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, yang ketiga kita merekrut talenta-talenta baru termasuk talenta-talenta digital dalam rangka mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Kemudian Suryo selaku analis kebijakan madya perancangan dan pengadaan SDMA mengatakan, “Untuk pengadaan tahun 2024 itu terdiri dari PNS dan PPPK , untuk PPPK khusus Eks THK II dan tenaga non ASN, untuk CPNS bagi talenta-talenta baru. Kemudian jabatan yang dibuka CPNS dan PPPK terdiri dari
Jabatan fungsional (273 JF), Jabatan pelaksana (212 JP, termasuk 7 JP untuk PPPK), Jabatan fungsional pelaksana untuk PPPK (minimal pendidikan SD), Jabatan fungsional guru CPNS dan PPPK untuk instansi pusat, Jabatan fungsional guru PPPK untuk instansi daerah, Jabatan tenaga teknis kesehatan CPNS dan PPPK untuk instansi pusat dan daerah, Jabatan teknis lainnya CPNS dan PPPK untuk instansi pusat dan daerah, Jabatan pendukung penguatan peran APIP.
Di tempat yang berbeda Kepala BKD Prov. Sulbar Bujaeramy Hassan, mengatakan, “ Kami menganggap sosialisasi Kepmenpan 173 Tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN sebagai langkah yang sangat penting dalam memastikan kesesuaian dan kejelasan prosedur pengadaan ASN di lingkungan kami. Dengan adanya panduan ini, diharapkan akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan pegawai ASN, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan dan kebutuhan organisasi secara optimal. Kami akan memastikan agar semua petunjuk yang disampaikan dalam sosialisasi ini dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh staf BKD untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan proses pengadaan ASN di masa yang akan datang.”Tutupnya.