Mamuju – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat menerima konsultasi dari Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat terkait kendala pembuatan Penetapan Angka Kredit (PAK) konversi melalui e-Kinerja BKN. Konsultasi ini dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024 di kantor BKD Provinsi Sulawesi Barat.
Hasmawati, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Sulbar menjelaskan “bahwa Koperindag mengalami kendala dalam pembuatan PAK konversi bagi para pegawainya. Kendala tersebut antara lain, Kurangnya pemahaman tentang mekanisme pembuatan PAK konversi melalui e-Kinerja BKN untuk kenaikan pangkat pada jabatan fungsional dimulai Tahun 2023.”
Selanjutnya “Dimana masih terdapat pejabat fungsional yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional sebelumnya kemudian membuat PAK Konversi dari hasil penilaian kinerja pada aplikasi e-Kinerja BKN terintegrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)”
Lebih lanjut, Kepala Bidang e-Kinerja BKD Sulbar, Muhammad Nur memberikan tanggapannya terkait kendala yang dihadapi Koperindag. Ia menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara BKD dan instansi terkait dalam proses penyelesaian PAK konversi.
“Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kami dari BKD siap membantu instansi terkait dalam proses pembuatan PAK konversi, termasuk Koperindag,” jelas Muhammad Nur.
Di tempat terpisah, Kepala BKD Provinsi Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan komitmen BKD untuk membantu instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan PAK konversi.
“Solusi yang cepat dan tepat harus segera ditemukan untuk menyelesaikan permasalahan PAK konversi ini. Kami dari BKD akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan BKN untuk mencari solusi terbaik,” jelas Bujaeramy Hassan.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Koperindag dapat menyelesaikan permasalahan pembuatan PAK konversi dengan lebih mudah dan cepat. Tentunya PAK adalah syarat mutlak untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional.