Mamuju, 20 Juni 2024 – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penilaian kinerja Aparatur dan Penghargaan, menggelar kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, serta tahapan dan mekanisme penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’maleo Mamuju, pada hari Kamis, 20 Juni 2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan, Auditor Manajemen ASN Ahli Madya Kanreg IV BKN Makassar, Abdul Salam Gassing, Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta, Kepala Bidang Penilaian kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar, Muhammad Nur, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah I, II, III dan para kasubag Umum dan kepegawaian Lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.
Bujaeramy, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia mengatakan bahwa ASN harus tetap profesional dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Bujaeramy. “ASN harus tetap profesional dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.”
Bujaeramy juga menyampaikan bahwa ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin PNS. Ia mengatakan bahwa sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas adalah teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin PNS,” kata Bujaeramy. “Sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas adalah teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.”
Abdul Salam Gassing, dalam materinya, menjelaskan tentang tahapan dan mekanisme penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin ASN. Ia mengatakan bahwa penjatuhan sanksi disiplin ASN harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Penjatuhan sanksi disiplin ASN harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Abdul Salam. “ASN yang terbukti melanggar disiplin akan diberikan sanksi yang setimpal dengan pelanggarannya.”
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, serta memahami tahapan dan mekanisme penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin ASN.
Sosialisasi netralitas ASN di Sulawesi Barat tidak berhenti di sini. Semangat menjaga netralitas dan demokrasi yang adil akan terus ditanamkan ke generasi penerus bangsa melalui sosialisasi di sekola-sekolah Provinsi Sulawesi Barat.