MAMUJU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kode Etik dan Disiplin PNS Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Kabupaten Mamuju, Senin 25 November 2024.
Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan mengatakan netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional.
Netralitas ASN berkaitan dengan impartiality, dimana seorang ASN harus bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan dan tidak berpihak pada siapapun.
“Netralitas ASN tidak hanya terkait politik, namun juga dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan, dan manajemen ASN,” kata Bujaeramy.
Ia menambahkan ketidaknetralan ASN berdampak pada profesionalisme yang berpengaruh secara signifikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pelanggaran asas netralitas juga dapat mendorong ASN terlibat dalam praktek korupsi. Maraknya kasus pelanggaran netralitas menunjukan bahwa politisasi birokrasi masih lekat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terutama menjelang Pilkada,” ungkapnya.
Ia berharap agar seluruh peserta yang ikut kegiatan memiliki pemahaman yang lebih dalam tentang netralitas ASN, dimana pada gilirannya akan menghasilkan ASN yang memahami peran sebagai seorang profesional.
“Bekerja secara independen atas dasar kepentingam negara dan masyarakat dan terlepaa dari siklus politik praktis lima tahunan,” tandasnya.