
Mamuju – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan langkah proaktif dalam memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Reviu Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, pada Rabu, 16 April 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar ini merupakan implementasi nyata dalam menindaklanjuti program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, dalam mewujudkan visi “Sulbar Maju dan Sejahtera,” khususnya dalam pilar tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi.
Rakor bertujuan untuk menyelaraskan dan memperbarui peta proses bisnis di setiap perangkat daerah, agar sesuai dengan kebijakan dan standar yang berlaku. Kegiatan ini tidak hanya membahas aspek umum, tetapi juga fokus pada detail teknis yang krusial dalam penyusunan peta proses bisnis. Agenda utama mencakup pembahasan Surat Keputusan (SK) Penetapan Probis Perangkat Daerah (PD) Tahun 2025, instrumen penentuan proses dalam bentuk tabel, peta proses, peta sub-proses, instrumen penentuan peta lintas fungsi, dan peta lintas fungsi (cross-functional map).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah yang memiliki keahlian dalam penyusunan Peta Proses Bisnis. Diskusi intensif dilakukan untuk memastikan penyesuaian dan pembaruan peta proses bisnis sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 19 Tahun 2018.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Biro Organisasi Setda Sulbar dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar pada 18 Desember 2024. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pentingnya indikator peta proses bisnis sebagai bagian integral dari evaluasi SPBE di lingkungan perangkat daerah. Selain itu, indikator probis juga menjadi poin penting dalam penilaian SPBE tahun 2025.
Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung pelaksanaan SPBE. Menurutnya, penyusunan dan reviu peta proses bisnis bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan SPBE.
“Dengan proses bisnis yang terstruktur, layanan birokrasi akan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Diharapkan, hasil dari rakor dan reviu ini akan menghasilkan dokumen peta proses bisnis yang lebih akurat, relevan, dan mendukung pelaksanaan SPBE secara optimal di Sulbar.