Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 15
Badan Daerah, terdiri atas :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- Badan Kepegawaian Daerah;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
- Badan Penghubung.
BAB VI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 60
- Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, yang selanjutnya disingkat BKD merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian Daerah.
- BKD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas dan Fungsi
Pasal 61
- BKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kepegawaian
- BKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang kepegawaian;
- Pengendalian dalam pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian;
- Perumusan dan penyiapan kebijakan teknis pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
- Perumusan dan penyiapan kebijakan pelaksanaan pengembangan karier PNS;
- Pembinaan dan pemantauan sumber daya aparatur;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait;
- Penyampaian konsep rencana kepegawaian daerah kepada Gubernur;
- Pemberian fasilitasi penyelenggaraan kepegawaian Pemerintah Kabupaten/ Kota;
- Pelaksanaan fasilitasi kesekretariatan Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia /Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program/kegiatan bidang;
- Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.