Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat menghadiri acara audensi dan asistensi penilaian mandiri penerapan sistem merit dilingkungan instansi yang diadakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Aula Rujab Gubernur Sulawesi Selatan Makassar pekan lalu, kegiatan ini adalah upaya KASN memulai kembali melakukan penilaian atas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN yang ditargetkan pada tahun 2024 .
Dikatakan sekretaris BKD Sulbar , Suhamta mengharapkan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian mandiri atas penerapan sistem merit di masing-masing instansi, dimana capaian penerapan sistem merit terukur dalam aplikasi SIPINTER.
“tentu kita merespon baik kegiatan ini, sistem meritokrasi adalah sebuah keharusan yang harus diaplikasikan dalam manajemen ASN di setiap instansi sebagaimana tertuang dalam UU no. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lanjut disampaikan bahwa sistem ini merupakan sebuah sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan untuk menentukan suatu jabatan tertentu dalam pemerintahan dan saya kira ini adalah salah satu kunci kemajuan instansi/daerah dan untuk mengukur. Hal ini dapat kita lihat dalam apliksai SIPINTER” Ungkap Sekretaris BKD, Suhamta .
Sambungnya, mengaplikasikan sistem ini untuk kemajuan bersama , serta terekam baik dalam Aplikasi SIPINTER sehingga dapat masuk dalam kategori predikat baik.
Selain itu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan H. Muhammad Nur, mengatakan harapan kita terkait sistem ini dapat diaplikasikan dalam sistem pemerintahan khususnya di Sulawesi Barat “ saya yakin pemerintahan ini akan maju, Undang-undangnya jelas, aplikasi kontrolnya juga sudah ada jadi sisa kita jalankan agar bagaimana Aplikasi SIPINTER dapat kita isi dengan baik sehingga mendapatkan predikat baik”tegasnya.