Mamuju – Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulbar melalui Bidang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian melakukan pelatihan singkat pemanfaatn aplikasi Sign-IT Peruri untuk penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Fungsional Guru diikuti sekitar 363 orang, melalui zoom meeting, Rabu (27/3/2024).
Kepala BKD yg diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian_Mirwan L_ membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya menyampaikan terkait pentingnya membangun integritas dalam pelaksanaan tugas2 pokok PPPK Fungsional Guru.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 52 ayat 3 “Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, yang artinya ada kesamaan antara PNS dan PPPK dalam penerapan pemberian sanksi. Jika ditingkat unit kerja telah dilakukan pemberian sanksi secara berjenjang mulai dari tingkat ringan sampai tingkat sedang, maka tentu bisa dilakukan pemberian sanksi lebih berat sampai pada sanksi pemutusan hubungan kerja dengan tdk memperpanjang lagi perjanjian kerja PPPK pada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin.
Terhadap sanksi, BKD Prov Sulbar akan menerapkan secara tegas berdasarkan ketentuan paraturan yg berlaku.
Ini disampaikan untuk membangun motivasi kerja pada PPPK yang akan diperpanjang kontraknya tahun 2024 agar tidak mangkir/asal-asalan dalam melaksanakan tugas2 pkoknya di sekolah.
Selanjutnya Andi Ridha Rimbawan (Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Muda) secara tekhnis melakukan pelatihan penggunaan aplikasi Sign-IT milik Peruri dalam penandatangan secara digital perpanjangan perjanjian kerja PPPK Fungsional Guru Tahap 1.
Andi Ridha Rimbawan menyampaikan bahwa Sign -IT milik PDS merupkan aplikasi yang dibuat Oleh PERURI di bawah naungan BUMN, yang selanjutnya ke depan akan dimanfaatkan sebagai sarana penandatangan digital Perjanjian Kerja P3K Prov. Sulbar. Karena itu, penting bagi mereka P3K memahami aplikasi ini agar tdk menjadi kendala ketika mereka melakukan penandatanganan lanjutan Perjanjian Kerja untuk masa yang akan datang.
Diketahui bahwa Provinsi Sulawesi barat merupakan daerah Pertama di Indonesia yang menerapkan sistem Digital Sign (Penandatanganan Digital Oleh Kedua Belah Pihak). Saat ini baru 6 Kementerian Lembaga yang akan menjadi Pilot Project oleh Peruri. Dan Sulawesi Barat merupakan satu -satunya daerah yang menjadi pilot projek tersebut. Ungkap Gilar dari PT. peruri Digital Security
Selanjutnya Ridha juga menambahkan bahwa untuk Sulawesi Barat sendiri telah menerapkan penandatanganan berbasis digital sejak Tahun 2023 yakni menggunakan sistem yang berbeda , namun saat itu masih dikelolah oleh pihak swasta. Kemudian sejak tahun 2023 belum ada instansi selain Sulawesi Barat yang menerapkan inovasi terkait penandatanganan digital khususnya bagi Perjanjian Kerja Guru.
“Ke depannya kita harapkan dengan ditetapkannya Sulawesi Barat sebagai Pilot Project maka akan memudahkan PPPK Guru untuk menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja serta lebih efektif dan efisien dalam segala lini”. Tutupnya