Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan bahwa proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan secara transparan dan bebas dari intervensi politik.
Pernyataan ini muncul setelah beredar pesan di grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa calon PPPK yang tidak mendukung calon kepala daerah tertentu tidak akan diluluskan.
Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta, menjelaskan bahwa seleksi PPPK mengikuti aturan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan, jika nilainya lulus, maka calon tersebut akan dinyatakan lulus. Kedekatan dengan kepala daerah tidak menjadi penentu kelulusan,” tegas Suhamta saat ditemui di Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Selasa (22/10/2024).
Ia juga menambahkan bahwa rekrutmen PPPK, mengakomodasi beberapa kategori tenaga kerja, seperti Tenaga Honorer Kategori II (THK II), tenaga kontrak yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga kontrak yang telah mengabdi minimal dua tahun.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Suhamta mengimbau para Pegawai Tidak Tetap (PTT) agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar dan tetap percaya pada proses seleksi yang adil.
“Tes dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga nilai peserta langsung terlihat. Yang memiliki nilai tertinggi akan dinyatakan lulus,” tambahnya.