
Mamuju – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, BKD Sulbar melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menggelar kegiatan Klarifikasi (Update Data) dan Tindak Lanjut terhadap PNS yang tidak pernah masuk kantor tanpa alasan yang sah.
Berlangsung di Ruang Rapat BKD Sulbar, Kamis, 23 Januari 2025, kegiatan ini dipimpin langsung Sekretaris BKD Sulbar Suhamta, didampingi Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Ani Hamdayani. Turut hadir, para Kasubag Kepegawaian dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulbar.
Fokus utama kegiatan ini adalah memperbaharui data ASN yang pembayaran gajinya telah dihentikan per Januari 2025, memberikan ruang bagi ASN untuk mengklarifikasi situasi mereka, serta memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta, dalam pernyataannya menegaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen BKD dalam menegakkan disiplin ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti ASN yang tidak memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga memberikan ruang klarifikasi untuk memastikan data yang kami miliki akurat dan terkini. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab ASN terhadap tugas dan fungsi mereka dalam melayani masyarakat Sulbar,” kata Suhamta.
Senada dengan Suhamta, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Ani Hamdayani menekankan pentingnya pemutakhiran data kepegawaian.
“Kami terus mengawal dan memperbarui data kepegawaian agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil, seperti penghentian gaji, dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang valid,” ucapnya.
BKD Sulbar juga mengimbau para ASN untuk aktif berkomunikasi dan mengikuti aturan disiplin yang telah ditetapkan.
“Kedisiplinan ini adalah fondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Ani.
Sementara, Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hasan juga menegaskan BKD berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme ASN. Menurutnya, kegiatan klarifikasi itu menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan disiplin berjalan efektif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan sanksi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengklarifikasi kendala mereka secara transparan,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN yang lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki alasan yang sah untuk memberikan penjelasan. BKD Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian demi terwujudnya pelayanan publik yang prima di Sulbar.