Mamuju – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan kegiatan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai tata cara pengisian Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bagi Non ASN yang akan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan tujuan untuk memastikan setiap OPD memahami prosedur dan teknis pengisian yang berlaku.
BKD membagi tim pendamping yang langsung turun ke beberapa OPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Biro Ekbang, dan Dinas Pemberdayaan Desa. Tim BKD memberikan penjelasan mendetail mengenai tata cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses seleksi, serta menjawab berbagai pertanyaan dari pegawai di masing-masing OPD.
Berkaitan hal tersebut, Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan menyampaikan bahwa pendampingan pengisian SSCASN oleh BKD kepada OPD sangat penting dilakukan, guna menyamakan persepsi dan memberi pemahaman tentang tata cara pendaftaran sehingga dapat lebih memudahkan para tenaga Non ASN dalam melakukan pendaftaran secara online nanti.
“Pendampingan ini penting kita lakukan agar mekanisme, alur, syarat-syarat dan tata cara pendaftaran PPPK dapat dipahami dengan baik oleh seluruh calon pelamar. Dengan demikian, kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat buruk bagi pelamar seperti kesalahan administrasi, kesalahan cara, dan kesalahan teknis lainnya dapat diminimalisir,” kata Bujaeramy.
“Besar harapan kita teman-teman Non ASN yang melamar nantinya bisa sampai pada tahapan tes. Kalau bisa, jangan ada yang TMS di seleksi administrasi gara-gara salah dalam proses pendaftaran,” tutupnya.