Jakarta – Humas BKN, Secara sederhana, Talent Management dapat diartikan sebagai sebuah manajemen strategik untuk mengelola aliran talenta dalam suatu organisasi. Tujuannya untuk memastikan tersedianya pasokan talenta agar menyelaraskan orang yang tepat dengan pekerjaan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis organisasi.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN pada Instansi Daerah Tahap II melalui aplikasi daring, Rabu (5/8/2020).