Menyikapi penggantian Plt Badan Kesbangpol Prov. Sulbar yang sebelumnya di jabat oleh Yusuf Tahir di ganti oleh herdin Ismail, Kepala BKD Sulawesi Barat Bujaeramy Hassan angkat bicara. Menurutmya proses pergantian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan bahkan justru melaksanakan ketentuan yang berlaku.
“Penting saya jelaskan kepada publik bahwa apabila terdapat kekosongan jabatan. maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas maka pejabat pemerintah diatasnya agar menunjuk pejabat sebagai Pelaksana Tugas”. Senin, 8 Juli 2024.
Bujaeramy juga menjelaskan bahwa Plt pada jabatan tertentu merupakan tugas tambahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas rutin dari suatu jabatan yang pejabat defenitipnya berhalangan tetap. Oleh karena itu, ruang lingkup wewenang dan tata cara penetapannya tentu berbeda dengan menetapkan pejabat yang defenitip.
“PNS yang di tunjuk sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya, dan tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat pemberi mendat. jadi Plt itu tidak seperti pejabat defenitip yang harus dilantik dan wajib mengucapkan sumpaj jabatan. Plt itu adalah penugasan tambahan kepada salah seorang pejabat untuk melaksanakan tugas-tugas rutin pada jabatan tertentu yang pejabat defenitifnya berhalangan tetap”. jelasnya.
Dijelaskan, Plt itu sejatinya pengisian sementara jabatan yang pejabat defenitifnya yang berhalangan tetap, termasuk jabatan yang pejabat defenitifnya belum ditetapkan seperti Kesbangpol.
“Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 dan terakhir surat edaran BKN Nomor I/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksanaan Tugas dalam aspek Kepegawaian, disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat di perpanjang paling lama 3 (tiga) bulan” ucap Bujaeramy.
Yusuf tahir selaku Plt yang lama sammbung Bujaeramy ini kan berakhir masa tugasnya pada tanggal 15 juli 2024 dan sebelumnya yaitu pada tanggal 5 April 2024 juga sudah di perpanjang.
“Oleh karena itu secara normatif sah-sah saja jika di tunjuk Plt yang lain untuk melaksanakan sementara tugas-tugas rutin Kaban Kesbangpol sambil menunggu ditetapkannnya pejabat depenitif.