Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024, Nomor: 817/B-KS.04.03/SD/K/2025, Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Formasi Tahun 2024 untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun peserta di sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 30 Januari 2025;
a. File Scan Asli Ijazah Pendidikan yang digunakan untuk melamar formasi CPNS yang telah dilegalisir pejabat berwenang (bentuk PDF);
b. File Scan Asli Transkrip Nilai yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (bentuk PDF);
c. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah di tandatangani oleh peserta SSCASN (bentuk PDF);
d. File Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan (bentuk PDF);
e. File Scan Asli Surat Keterangan Sehat dari RSUD Provinsi Sulawesi Barat (bentuk PDF);
f. File Scan Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat (bentuk PDF);
g. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web sscasn dan sudah ditandatangani oleh pelamar sscasn (bentuk PDF);
h. File Scan Fotocopy Legalisir SK Honorer/Surat Pengalaman Kerja; dan
i. File Foto Formal terbaru latar belakang merah - Selain mengunggah pada akun sscasn.bkn.go.id, wajib memberikan berkas secara fisik dan soft file sampai tanggal 31 Januari 2025 dengan membawa kelengkapan berkas sebagai berikut:
a. Berkas lamaran disusun rapi dan dimasukkan dalam map jenis Topla Biru dan pada bagian depan map dicantumkan nama lengkap peserta, pendidikan, nama jabatan yang dilamar, unit kerja penempatan, alamat lengkap sesuai KTP dan Kartu Keluarga, serta Nomor Handphone;
b. Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam/diketik dan ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp.10.000,- dengan mencantumkan nama jabatan, jenis formasi dan lokasi penempatan sesuai lampiran keputusan ini dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat;
c. Pas Foto Warna berlatar merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar;
d. Salinan Ijazah Sah dan Transkrip Nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Rektor/Dekan/Ketua/Direktur) rangkap 2 (dua) sesuai formasi yang dilamar dengan stempel basah;
e. Asli print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp.10.000,- (rangkap 2), yang berisi tentang: 1)
1). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4). Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
5). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
f. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Nikah bagi peserta yang sudah menikah rangkap 2 (dua);
g. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki rangkap 2 (dua);
h. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai tempat domisili yang masih berlaku;
i. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat (jadwal disampaikan kemudian);
j. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat;Surat Pernyataan Tidak k. Pernah Dihukum Penjara dan lain-lain ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- rangkap 2 (dua);
l. Surat Pernyataan Tidak Menjadi Istri Kedua dan seterusnya di atas meterai 10.000 rangkap 2 (dua);
m. Meterai Rp.10.000,- sebanyak 6 (Enam) lembar; dan
n. Asli dan salinan Kartu Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil.