Mamuju – Senin, 18 Maret 2024, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang pengembangan ASN, Rini Lukita Sari menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang pedoman pemberian beasiswa telah dilaksanakan di ruang Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) Sulbar. Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta beberapa pihak terkait.
Forum perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulbar turut hadir dalam rapat ini untuk membahas aspek-aspek penting terkait pedoman pemberian beasiswa. Rapat ini dihadiri oleh Staf Ahli sekaligus PLT Karo Hukum, Jamila Haruna, Sekretaris Dinas Pendidikan, Sjaifuddin, Kabag Perundang-undangan, Afrizal, serta perwakilan dari Kemenhumham Sulbar, Bapak ARPAN, dan tim dari Kantor Wilayah Kemenhumham.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari arahan dan program kerja Pj. Gubernur Sulawesi Barat Prof. Zudan Arif Fakrulloh terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi dari Rancangan Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian beasiswa.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak memberikan masukan dan diskusi yang konstruktif untuk memastikan bahwa peraturan yang akan disusun dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sulawesi Barat, terutama dalam hal pemberian beasiswa untuk pendidikan yang berkualitas.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh masyarakatnya, serta memastikan bahwa program beasiswa dapat dikelola secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.